Kamis, 24 Juli 2014

Sistem Kliring Elektronik di Indonesia

Indonesia tahun 1990, pernah ada isu mengalami suatu kekalahan kliring disalah satu bank swasta sehingga membuat masyarakat yang mempunyai dana dibank tersebut mengalami keresahan. Namun dalam media massa pernah dijelaskan bahwa mengalami kalah dalam kliring itu biasa, karena pasti setiap bank akan mengalami kondisi yang sama juga dan keadaan akan sebaliknya. Penjelasan dalam media massa membuat masyarakat atau bisa disebut juga nasabah bank tersebut mereda keresahannya. Jika peserta mengalami kalah kliring berarti memiliki banyak kewajiban pembayaran kepada setiap peserta kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak pembayaran. Lalu jika memang masih banyak yang belum mengerti apa itu kliring, kliring bisa disebut juga pertukaran data keuangan secara elektronik atau pertukaran warkat. Warkat sendiri itu berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya. Sistem kliring ada sistem manual, sistem semi otomasi dan sistem otomasi. Sistem manual sendiri dikatakan sebagai penyelenggaraan, pemilihan, pembuatan warkat dilakukan manual oleh setiap peserta kliring. Bank Indonesia sistem kliringnya sudah berlangsung secara nasional melalui sistem kliring nasional BI (SKNBI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar