Kliring
sendiri memiliki definisi yaitu memperluas dan mempercepat lalu lintas pembayaran
giral antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara. Kliring juga
mempunyai proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan
oleh bank indonesia atau bank daerah yang telah ditunjuk. Bank Indonesia tidak
hanya mengatur proses perhitungan hak dan kewajiban atau menunjuk bank daerah,
namun BI mempunyai tugas paling penting yaitu mengatur sistem kliring baik
waktu dan tempat pelaksanaannya. Bank juga memiliki bunga yang dimaksudkan
sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah, atau bisa juga
sebagai harga yang harus dibayar kan kepada nasabah yang memiliki simpanan dan
yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank yang memiliki pinjaman. Jadi disini
setiap bank harus mengikuti apa yang sudah diaturkan oleh bank indonesia itu
sendiri, karena bank indonesia yang berperan penting dalam mengatur sistem
kliring antar bank. Jika ada bank yang tidak sejalan dengan apa yang sudah
ditetapkan, maka bank indonesia berhak memberikan sanksi atau menutup bank
tersebut yang memiliki kesalahan fatal.
http://nasruladi1.blogspot.com/2013/06/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar