Kamis, 24 Juli 2014

Sistem Kliring Elektronik di Indonesia

Indonesia tahun 1990, pernah ada isu mengalami suatu kekalahan kliring disalah satu bank swasta sehingga membuat masyarakat yang mempunyai dana dibank tersebut mengalami keresahan. Namun dalam media massa pernah dijelaskan bahwa mengalami kalah dalam kliring itu biasa, karena pasti setiap bank akan mengalami kondisi yang sama juga dan keadaan akan sebaliknya. Penjelasan dalam media massa membuat masyarakat atau bisa disebut juga nasabah bank tersebut mereda keresahannya. Jika peserta mengalami kalah kliring berarti memiliki banyak kewajiban pembayaran kepada setiap peserta kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak pembayaran. Lalu jika memang masih banyak yang belum mengerti apa itu kliring, kliring bisa disebut juga pertukaran data keuangan secara elektronik atau pertukaran warkat. Warkat sendiri itu berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya. Sistem kliring ada sistem manual, sistem semi otomasi dan sistem otomasi. Sistem manual sendiri dikatakan sebagai penyelenggaraan, pemilihan, pembuatan warkat dilakukan manual oleh setiap peserta kliring. Bank Indonesia sistem kliringnya sudah berlangsung secara nasional melalui sistem kliring nasional BI (SKNBI).

Prinsip Kliring

Kliring sendiri memiliki definisi yaitu memperluas dan mempercepat lalu lintas pembayaran giral antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara. Kliring juga mempunyai proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank daerah yang telah ditunjuk. Bank Indonesia tidak hanya mengatur proses perhitungan hak dan kewajiban atau menunjuk bank daerah, namun BI mempunyai tugas paling penting yaitu mengatur sistem kliring baik waktu dan tempat pelaksanaannya. Bank juga memiliki bunga yang dimaksudkan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah, atau bisa juga sebagai harga yang harus dibayar kan kepada nasabah yang memiliki simpanan dan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank yang memiliki pinjaman. Jadi disini setiap bank harus mengikuti apa yang sudah diaturkan oleh bank indonesia itu sendiri, karena bank indonesia yang berperan penting dalam mengatur sistem kliring antar bank. Jika ada bank yang tidak sejalan dengan apa yang sudah ditetapkan, maka bank indonesia berhak memberikan sanksi atau menutup bank tersebut yang memiliki kesalahan fatal.
 http://nasruladi1.blogspot.com/2013/06/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html

Bank Indonsia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) sudah ada 17 November 2000 dimulai diJakarta. BI-RTGS ini merupakan salah satu cara dalam mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter, mempercepat pemulihan industri perbankan, dan kebijakan sistem pembayaran. Cara tersebut mempercepat pengembangan implementasi sisem pembayaran yang efisien, aman, akurat dan konsisten tergantung oleh kualitas suatu layanan. Banyak juga tujuan dari RTGS tersebut yaitu memberikan pelayanan sistem transfer dana anter peserta, memberikan kepastian pembayaran, memperlancar aliran pembayaran, mengurangi resiko bagi peserta maupun nasabah peserta, meningkatkan efektifitas pengelolaan dana melalui rekening giro, memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter, dan meningkatkan efisiensi pasar uang. Banyak sekali tujuan yang telah dibuat RTGS tersebut. Banyak tujuan yang membantu para nasabah dan peserta nasabah dalam meminimumkan sebuah resiko yang akan muncul dan banyak memberikan sebuah informasi mengenai kebijakan moneter sehingga lebih efektif dan efisien.

Perkembangan Teknologi Perbankan Elektronik

Pada industri teknologi perbankan saat ini banyak memberikan dampak efektifitas dan efisiensi yang sangat besar. Dapat dilihat disekitar kita bahwa ada mesin ATM, kartu kredit, kartu debet, phone banking, internet banking dan masih banyak lain hal yang dapat dilihat saat ini. Dengan adanya berbagai macam tekonolgi yang berkembang pada perbankan membuat sebuah bank tidak dibatasi oleh waktu dan jarak geografisnya lagi. Pada bank sendiri juga meningkatkan nilai nominal transaksi keuangan sangat signifikan. Namun hal ini tidak saja memberikan keuntungan dan meningkatkan efisiensi tapi juga terdapat resiko yang tinggi dalam teknologi yang semakin berkembang pada umumnya. Banyak hal resiko yang bank peroleh yaitu kegagalan sistem yang bisa dibilang dikarenakan kerusakan pada sistem yang terjadi, bisa saja sistem rusak karena kondisi alam seperti bencana alam. Sehingga dapat mengganggu sebuah transaksi yang dilakukan oleh bank, dan bank tidak dapat berbuat apa-apa jika sistem sedang rusak dikarenakan bencana alam tersebut. Hal lainnya yaitu resiko kejahatan elektronik yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Bisa dilihat di media massa semakin banyak berita mengenai pembobolan sebuah ATM disuatu daerah. Jika diteliti orang yang melakukan kejahatan tersebut tidak hanya satu atau dua kali membobol ATM bisa berkali-kali melakukan itu dan membuat bank mengalami kerugian yang cukup besar. Hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau internet.
 http://tiar-note.blogspot.com/2013/04/sistem-perbankan-elektronik.html

Prinsip penerapan E-Banking dan M-Banking

Dalam era globalisasi membuat orang memikirkan sebuah konsep untuk memudahkan setiap apa yang kita lakukan dan akan dilakukan. Seperti halnya e-banking memudahkan orang-orang untuk melakukan pemindahan dana, pengambilan dana dan masih banyak lagi dengan menggunaka terminal elektronik. Tanpa harus orang tersebut ke bank, atau pun bertatap muka dengan orang yang berkepentingan. Sehingga membuat para nasabah efektif dan efisien dalam melakukan transaksi keuangan.
Saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.


Pengenalan Rasio Keuangan Bank

Rasio keuangan bank memiliki definisi menurut Van Horne dan Wachowizs (1997 : 133) adalah indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya. Rasio keuangan bank sama saja halnya seperti analisis sebuah perbandingan angka keuangan dengan angka keuangan lainnya, yang umumnya digunakan dalam analisis laporan keuangan dan mengetahui hubungan antara pos-pos tertentu seperti neraca atau laporan laba rugi secara individu atau kombinasi dari kedua laporan tersebut. Adapun macam-macam jenis rasio keungan bank diantaranya yaitu LRR (Legal Reserve Requirment) yaitu mengumpulkan data pihak ketiga dalam bentuk rekening giro yang bersangkutan dengan bank indonesia, LDR(Loan to Deposit Ratio) yaitu rasio mengukur besar volume yang disalurkan oleh bank dan banyaknya penerima dana bisa juga disebut rasio kredit total dana pihak ketiga, CAR(Capital Adequacy Ratio) yaitu rasio kecukupan modal yang menampung semua resiko yang akan dihadapi oleh bank makin tinggi CAR maka makin baik pula kemampuan bank tersebut, LLL(Legal Lending Limit) yaitu faktor permodalan (capital), kualitas aktiva produktif (asset), manajemen, rentabilitas (earning) dan likuiditas, NPL (Non Performing Loan)adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan criteria yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP), dan satu lagi NIM (Net Interest Margin) yaitu ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.

Tingkat Kesehatan Bank

Perbankan sama halnya dengan makhluk hidup yang memiliki tingkat kesehatan dan dinilai kesehataannya. Perbankan yang sehat dapat melayani nasabahnya dengan prima. Penilaian kesehatan bank dapat dilihat dari beberapa sisi. Sehingga bank memiliki penilaian kesehatan apakah bank tersebut sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Maka Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberi arahan dan petunjuk-petunjuk bagaimana bank tersebut dijalankan dan ditutup kegiatan operasi bank. Bank Indonesia yang memiliki pengukuran untuk menilai tingkat kesehatan bank, sehingga bank harus memberikan sebuah laporan secara rutin atau berkala mengenai keseluruhan aktifitasnya dalam suatu periode tertentu yang telah ditentukan. Penilaian kesehatan bank dilakukan setiap tahun, apakah ada peningkatan atau penurunan. Bagi bank yang kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, karena itulah yang diharapkan dan supaya dipertahankan terus kesehatannya. Akan tetapi, bagi bank terus-menerus tidak sehat, mungkin harus mendapat pengarahan atau sangsi dari Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank. Bank Indonesia dapat saja menyarankan untuk melakukan perubahan manajemen, merger, konsolidasi, atau malah dilikuidasi keberadaannya jika memang sudah parah kondisi bank tersebut. Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank biasanya menggunakan analisis CAMELS.