Indonesia tahun 1990, pernah ada isu mengalami suatu
kekalahan kliring disalah satu bank swasta sehingga membuat masyarakat yang
mempunyai dana dibank tersebut mengalami keresahan. Namun dalam media massa
pernah dijelaskan bahwa mengalami kalah dalam kliring itu biasa, karena pasti
setiap bank akan mengalami kondisi yang sama juga dan keadaan akan sebaliknya. Penjelasan
dalam media massa membuat masyarakat atau bisa disebut juga nasabah bank
tersebut mereda keresahannya. Jika peserta mengalami kalah kliring berarti
memiliki banyak kewajiban pembayaran kepada setiap peserta kliring lainnya yang
tak sebanding dengan hak pembayaran. Lalu jika memang masih banyak yang belum
mengerti apa itu kliring, kliring bisa disebut juga pertukaran data keuangan
secara elektronik atau pertukaran warkat. Warkat sendiri itu berupa cek, giro/bilyet, nota
debet/kredit dan lainnya. Sistem kliring ada sistem manual, sistem semi
otomasi dan sistem otomasi. Sistem manual sendiri dikatakan sebagai
penyelenggaraan, pemilihan, pembuatan warkat dilakukan manual oleh setiap
peserta kliring. Bank Indonesia sistem kliringnya sudah berlangsung secara
nasional melalui sistem kliring nasional BI (SKNBI).
Kamis, 24 Juli 2014
Prinsip Kliring
Kliring
sendiri memiliki definisi yaitu memperluas dan mempercepat lalu lintas pembayaran
giral antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara. Kliring juga
mempunyai proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan
oleh bank indonesia atau bank daerah yang telah ditunjuk. Bank Indonesia tidak
hanya mengatur proses perhitungan hak dan kewajiban atau menunjuk bank daerah,
namun BI mempunyai tugas paling penting yaitu mengatur sistem kliring baik
waktu dan tempat pelaksanaannya. Bank juga memiliki bunga yang dimaksudkan
sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah, atau bisa juga
sebagai harga yang harus dibayar kan kepada nasabah yang memiliki simpanan dan
yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank yang memiliki pinjaman. Jadi disini
setiap bank harus mengikuti apa yang sudah diaturkan oleh bank indonesia itu
sendiri, karena bank indonesia yang berperan penting dalam mengatur sistem
kliring antar bank. Jika ada bank yang tidak sejalan dengan apa yang sudah
ditetapkan, maka bank indonesia berhak memberikan sanksi atau menutup bank
tersebut yang memiliki kesalahan fatal.
http://nasruladi1.blogspot.com/2013/06/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html
Bank Indonsia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Real Time Gross Settlement
System (BI-RTGS) sudah ada 17 November 2000 dimulai diJakarta. BI-RTGS ini
merupakan salah satu cara dalam mendukung efektifitas implementasi kebijakan
moneter, mempercepat pemulihan industri perbankan, dan kebijakan sistem
pembayaran. Cara tersebut mempercepat pengembangan implementasi sisem
pembayaran yang efisien, aman, akurat dan konsisten tergantung oleh kualitas
suatu layanan. Banyak juga tujuan dari RTGS tersebut yaitu memberikan pelayanan
sistem transfer dana anter peserta, memberikan kepastian pembayaran,
memperlancar aliran pembayaran, mengurangi resiko bagi peserta maupun nasabah
peserta, meningkatkan efektifitas pengelolaan dana melalui rekening giro,
memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter, dan meningkatkan
efisiensi pasar uang. Banyak sekali tujuan yang telah dibuat RTGS tersebut.
Banyak tujuan yang membantu para nasabah dan peserta nasabah dalam meminimumkan
sebuah resiko yang akan muncul dan banyak memberikan sebuah informasi mengenai
kebijakan moneter sehingga lebih efektif dan efisien.
Perkembangan Teknologi Perbankan Elektronik
Pada industri teknologi perbankan saat ini banyak
memberikan dampak efektifitas dan efisiensi yang sangat besar. Dapat dilihat
disekitar kita bahwa ada mesin ATM, kartu kredit, kartu debet, phone banking,
internet banking dan masih banyak lain hal yang dapat dilihat saat ini. Dengan
adanya berbagai macam tekonolgi yang berkembang pada perbankan membuat sebuah
bank tidak dibatasi oleh waktu dan jarak geografisnya lagi. Pada bank sendiri
juga meningkatkan nilai nominal transaksi keuangan sangat signifikan. Namun hal
ini tidak saja memberikan keuntungan dan meningkatkan efisiensi tapi juga
terdapat resiko yang tinggi dalam teknologi yang semakin berkembang pada
umumnya. Banyak hal resiko yang bank peroleh yaitu kegagalan sistem yang bisa
dibilang dikarenakan kerusakan pada sistem yang terjadi, bisa saja sistem rusak
karena kondisi alam seperti bencana alam. Sehingga dapat mengganggu sebuah transaksi
yang dilakukan oleh bank, dan bank tidak dapat berbuat apa-apa jika sistem
sedang rusak dikarenakan bencana alam tersebut. Hal lainnya yaitu resiko
kejahatan elektronik yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung
jawab. Bisa dilihat di media massa semakin banyak berita mengenai pembobolan
sebuah ATM disuatu daerah. Jika diteliti orang yang melakukan kejahatan
tersebut tidak hanya satu atau dua kali membobol ATM bisa berkali-kali
melakukan itu dan membuat bank mengalami kerugian yang cukup besar. Hubungan hukum yang
dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan sistem elektronik
berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi
oleh keberadaan jaringan komputer global atau internet.
http://tiar-note.blogspot.com/2013/04/sistem-perbankan-elektronik.html
Prinsip penerapan E-Banking dan M-Banking
Dalam
era globalisasi membuat orang memikirkan sebuah konsep untuk memudahkan setiap
apa yang kita lakukan dan akan dilakukan. Seperti halnya e-banking memudahkan
orang-orang untuk melakukan pemindahan dana, pengambilan dana dan masih banyak
lagi dengan menggunaka terminal elektronik. Tanpa harus orang tersebut ke bank,
atau pun bertatap muka dengan orang yang berkepentingan. Sehingga
membuat para nasabah efektif dan efisien dalam melakukan transaksi keuangan.
Saluran
dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini
adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti
mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah
untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam
perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan
pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan
telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank
lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin
ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan,
berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk
mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang,
yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut
sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan
penggunaannya.
Pengenalan Rasio Keuangan Bank
Rasio keuangan bank memiliki definisi menurut
Van Horne dan Wachowizs (1997 : 133) adalah indeks yang menghubungkan dua angka
akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya. Rasio
keuangan bank sama saja halnya seperti analisis sebuah perbandingan angka
keuangan dengan angka keuangan lainnya, yang umumnya digunakan dalam analisis
laporan keuangan dan mengetahui hubungan antara pos-pos tertentu seperti neraca atau laporan laba rugi secara individu atau kombinasi dari kedua
laporan tersebut. Adapun macam-macam jenis rasio keungan bank
diantaranya yaitu LRR (Legal Reserve Requirment) yaitu mengumpulkan data pihak
ketiga dalam bentuk rekening giro yang bersangkutan dengan bank indonesia,
LDR(Loan to Deposit Ratio) yaitu rasio mengukur besar volume yang disalurkan
oleh bank dan banyaknya penerima dana bisa juga disebut rasio kredit total dana
pihak ketiga, CAR(Capital Adequacy Ratio) yaitu rasio kecukupan modal yang
menampung semua resiko yang akan dihadapi oleh bank makin tinggi CAR maka makin
baik pula kemampuan bank tersebut, LLL(Legal Lending Limit) yaitu faktor
permodalan (capital), kualitas aktiva produktif (asset), manajemen,
rentabilitas (earning) dan likuiditas, NPL (Non Performing Loan)adalah kredit
yang masuk ke dalam kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan macet
berdasarkan criteria yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No.
7/3/DPNP), dan satu lagi NIM (Net Interest Margin) yaitu ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang
dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan
kepada pemberi pinjaman.
Tingkat Kesehatan Bank
Perbankan sama halnya dengan makhluk hidup yang memiliki tingkat
kesehatan dan dinilai kesehataannya. Perbankan yang sehat dapat melayani
nasabahnya dengan prima. Penilaian kesehatan bank dapat dilihat dari beberapa
sisi. Sehingga bank memiliki penilaian kesehatan apakah bank tersebut sehat,
cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Maka Bank Indonesia sebagai
pengawas dan pembina bank-bank dapat memberi arahan dan petunjuk-petunjuk
bagaimana bank tersebut dijalankan dan ditutup kegiatan operasi bank. Bank
Indonesia yang memiliki pengukuran untuk menilai tingkat kesehatan bank, sehingga
bank harus memberikan sebuah laporan secara rutin atau berkala mengenai
keseluruhan aktifitasnya dalam suatu periode tertentu yang telah ditentukan. Penilaian
kesehatan bank dilakukan setiap tahun, apakah ada peningkatan atau penurunan.
Bagi bank yang kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, karena itulah
yang diharapkan dan supaya dipertahankan terus kesehatannya. Akan tetapi, bagi
bank terus-menerus tidak sehat, mungkin harus mendapat pengarahan atau sangsi
dari Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank. Bank Indonesia
dapat saja menyarankan untuk melakukan perubahan manajemen, merger,
konsolidasi, atau malah dilikuidasi keberadaannya jika memang sudah parah
kondisi bank tersebut. Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank biasanya
menggunakan analisis CAMELS.
Langganan:
Postingan (Atom)