PENILAIAN BANK
Sebagaimana layaknya manusia, di mana kesehatan merupakan hal yang paling penting di dalam kehidupannya. Tubuh yang sehat akan meningkatkan kemampuan kerja dan kemampuan lainnya. Begitu pula dengan perbankan harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya.
Untuk menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan dihentikan kegiatan operasinya.
Ukuran untuk melakukan penilaian kesehatan bank telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Kepada bank-bank diharuskan membuat laporan baik yang bersifat rutin ataupun secara berkala mengenai seleuruh aktivitasnya dalam suatu periode tertentu.
Penilaian kesehatan bank dilakukan setiap tahun, apakah ada peningkatan atau penurunan. Bagi bank yang kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, karena itulah yang diharapkan dan supaya dipertahankan terus kesehatannya. Akan tetapi, bagi bank terus-menerus tidak sehat, mungkin harus mendapat pengarahan atau sangsi dari Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank.
Bank Indonesia dapat saja menyarankan untuk melakukan perubahan manajemen, merger, konsolidasi, atau malah dilikuidasi keberadaannya jika memang sudah parah kondisi bank tersebut.
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank biasanya menggunakan analisis CAMELS.
1. Aspek permodalan
Yang dinilai adalah permodalan yang ada didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (Capital Adequaci Ratio) yang telah ditetapkan Bank Indonesia. Perbandingan rasio tersebut adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) dan sesuai ketentuan pemerintah CAR tahun 1999 minimal harus 8%.
2. Aspek kualitas aset
Yaitu untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank. Penilaian aset harus sesuai dengan peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusa. Kemudian rasio penyisihan pengahapusan aktiva produktif terhadap aktiva produkif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.
3. Aspek Kualitas Manajemen (Management)
Dalam mengelola kegiatan bank sehari-hari juga dinilai kualitas manajemennya. Kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam bekerja. Kualitas manajemen juga dilihat dari segi pendidikan dan pengalaman dari karyawannya dalam menangani berbagai kasus-kasus yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas, kualitas aset, dan rentabilitas, tetapi kini penilaiannya hanya didasarkan pada seratus aspek saja.
4. Aspek likuiditas
Suatu bank dapat dikatakan likuid , apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua utang-utangnya terutama simpanan tabungan, giro, dan deposito pada saat ditagih dan dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Secara umum rasio ini merupakan rasio antara jumlah aktiva lancar dibagi dengan utang lancar.
Yang dianalisis dalam rasio ini adalah:
- Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap Aktiva
- Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank seperti KLBI, giro, tabungan, deposito dan lain-lain.
5. Aspek rentabilitas
Merupakan ukuran kemampuan bank dalam mengingkatkan labanya apakah setiap periode atau untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas yang terus meningkat. Penilaian juga dilakukan dengan:
- Rasio laba terhadap Total Aset(ROA)
- Dan perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO)
Semua aspek penilaian di atas dikenal dengan penilaian analisis CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, dan Liquidity). Di samping dengan penilaian analisis CAMEL yang juga memengaruhi hasil penilaian terhadap kesehatan bank adalah penilaian terhadap:
- Ketentuan pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) & Pelaksanaan Kredit Ekspor
- Pelanggaran ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut Legal Lending Limit.
- Pelanggaran Posisi Devisa Netto
6. Aspek Sensitivitas (sensitivity)
Aspek ini dimulai diberlakukan oleh Bank Indonesia sejak bulan Mei 2004. Seperti kita ketahui dalam melepaskan kreditnya, per-bankan harus memerhatikan dua unsur, yaitu tingkat perolehan laba yang harus dicapai dan risiko yang akan dihadapi. Pertimbangan risiko yang harus diperhitungkan berkaitan erat dengan sensitivitas perbankan. Sensitivitas terhadap risiko ini penting agar tujuan memperoleh laba dapat tercapai dan pada akhirnya kesehatan bank juga terjamin. Risiko yang dihadapi terdiri dari risiko lingkungan, risiko manajemen, risiko penyerahan, dan risiko keuangan.
Selanjutnya masing-masing aspek diatas diberikan nilai, kemudian dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen dari komponen yang dinilai, hasil dari penilaian ini ditetapkan ke dalam empat golongan predikat kesehatan bank sebagai berikut:
Nilai Kredit | Predikat |
81 – 100 | Sehat |
66 – <81 | Cukup Sehat |
51 – <61 | Kurang Sehat |
0 – <51 | Tidak Sehat |
Kesimpulan : Sebagai layaknya manusia, sebuah bank ternyata memiliki tingkat kesehatan sendiri. Kalau makhluk hidup yang menilai dan memeriksa kesehatan adalah dokter, sedangkan setiap bank yang menilai tingkat kesehatannya adalah Bank Indonesia. Dan bank juga harus rutin untuk melaporkan kegiatan aktivitasnya dalam periode tertentu. Dalam bank memiliki aspek-aspek menilai kondisinya yang menggunakan analisis CAMELS.
SOURCE /SUMBER :
Dr.Samir, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, PT RAJAGRAFINDO PERSADA, jakarta, 11mei 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar