Pengertian Fee Base Income
Pengertian Fee based income menurut Kasmir(2001:109)
adalah Fee based income adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang
diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread based. Dalam PSAK
No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya bank melakukan
penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit dan surat-surat berharga juga
diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai “fee
based operation”, atau “off balance sheet activities”
1. Pengertian Inkaso
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan
amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai
imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau
fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia
perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan
atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih
bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme Inkaso
- Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga
yang
merupakan nasabah dari Bank lain.
- Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri
untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
merupakan nasabah dari Bank lain.
- Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri
untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
- Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan
penagihan
kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
- Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
- Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
2. Transfer
Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
Keuntungan Transfer
a. Kelancaran transaksi perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin
Mekanisme Transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat,
yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi
amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan
amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada
akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank
Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari
Bank Tertarik.
Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman
uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman
uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun
melalui kawat.
b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank
menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada
seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil
transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank
pembayar.
3. Safe Deposit Box
Pengertian Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas
pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank
untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan
nasabah secara bersama-sama.
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
Kegunaan Safe Deposit Box
a. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan
surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham,
obligasi, surat perjanjian, akte
kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti
emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
4. Letter Of
Credit (L/C) / Ekspor Impor
Pengertian Letter of Credit
Salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka
pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC
dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan
pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya
pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.
Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti
jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
a. LC
Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli
barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam
Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
a. Sight
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance LC:adalah LC yang
penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak
lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau
diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC
jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan
atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan
beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’
atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran
kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan
hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah
LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan
dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank
yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera
janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima
jaminan yaitu beneficiary.
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan
penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan
biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi
beneficiary.
Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada
beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus
menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat Letter of Credit
Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi
yang merupakan fee based income bagi bank.
Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah
bagi bank.
Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga
nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. Travellers
Cheque
Pengertian Travellers cheque
Cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk
bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772
oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh
kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular
notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
sumber : http://ranggaawibowoo.blogspot.com/2014/05/jasa-jasa-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar