Pengertian Bank
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang . Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak (sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank)
Klasifikasi Bank
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi :
• Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
• Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
• Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
• Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
• Memelihara stabilitas moneter;
• Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
• Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan
usahanya, yaitu:
Secara konvensional.
Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia
perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank
akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di
sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur,
tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.
Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip
Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan
atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
(Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-dan-klasifikasi-bank-2/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar