Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon
UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja
- Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
- Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
- Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional - Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
- Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
- Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
- Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor
- Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor
- Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
- Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
- Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
- Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum
UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon
UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar